BUTON - Cerai itu tidak dilarang, tapi ada perkataan yang sering kita dengar bahwa ada sesuatu yang boleh dilakukan tapi di benci oleh Allah yaitu perceraian. Demikian dikatakan Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi ketika mengukuhkan 44 Pengurus Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Buton masa khidmat 2022-2027 di Pelataran Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton, Sabtu (15/01 2022).
Orang nomor satu di Buton ini berharap semua organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Buton yang merupakan mitra Kemenag bisa dihidupkan.
"dan hari ini kembali di hidupkan lagi BP-4. Semoga lembaga ini bisa berperan dalam melestraikan perkawinan, " ungkapnya.
Tantangan kita selaku pengurus BP-4 kata Bupati Buton adalah bagaimana berkolerasi mencari formulasi.
“Kita harus banyak mencari referensi agar kita mampu menekan kasus perceraian yang setiap tahunnya terjadi, ” katanya.
Lebih lanjut Ketua DPD II Golkar Buton ini mengatakan ke depan kasus perceraian yang masuk di Kantor Pengadilan Agama harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BP-4.
Mantan Wakil Bupati Buton ini mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kemenag yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjalankan setiap organisasi keagamaan
"Saya ucapkan terimakasih karena selama ini pihak Kemenag telah bersinergi dengan Pemda dalam menjalankan setiap organisasi keagamaan dan selama berjalannya hampir semua bidang didiskusikan dengan Pemda" ungkap Bupati Buton
Baca juga:
Dini Hari, Melepas Teman Berhaji
|
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Prov Sultra, H. Zainal Mustamin, S.Ag., MA., mengatakan pengurus BP-4 memiliki tugas yang sangat mulia yaitu bagaimana mengantarkan keluarga menjadi lestari dunia dan akhirat.
"Menjadi pengurus BP-4 ini memiliki tugas yang sangat mulia sekaligus sangat berat. Saking beratnya sampai bapak Bupati sendiri yang kukuhkan, " tuturnya.
Dikatakannya melalui BP-4 ini untuk membantu Bupati Buton dalam melestarikan keluarga sekaligus menjadi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan Kemenag.
"mudah mudahan teman-teman pengurus BP-4 bisa berkomitmen melakukan konsolidasi organisasi sampai ke Kecamatan agar masalah ini tuntas sampai ke akar rumput, " imbuhnya.
Sementara itu, ketua BP-4 Propinsi Sultra, KH. Rhya Madi mengucapkan selamat kepada pengurus BP-4 Kabupaten Buton yang baru saja dikukuhkan.
"Kalau dulu pelestarian perkawinan tidak ada sehingga banyak kasus perceraian karena sejak tahun 1974 Undang Undang mengamanatkan perceraian hanya sah lewat pengadilan agama, " ungkapnya.
KH. Rhya madi mengatakan sekarang ini perceraian bukan dilarang hanya saja alangkah baiknya jika rumah tangga dilestarikan keutuhannya
Mantan Ketua DPRD Buton ini lebih lanjut dikatakan tidak boleh kasus perceraian masuk Pengadilan Agama kalau belum mendapat rekomendasi dari BP-4.
Kata dia, nantinya akan ada pendaftaran khusus untuk menjadi mediator di BP-4, sehingga setiap kasus perceraian yang masuk dalam pengadilan agama akan dikembalikan ke BP-4 untuk mendapat mediasi menuju pelestarian selama beberapa bulan baru kemudian bisa diproses di Pengadilan Agama.
"Kita harapkan semoga organisasi ini bisa berjalan sesuai AD-ART dengan misi bagaimana bisa melestarikan perkawinan sehingga angka perceraian bisa diminimalisir, " pungkasnya
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI prov. Sultra, kepala bidang lingkup Kanwil Kemenag Prov. Sultra, Kepala Kemenag Kab. Buton, Ketua Pengadilan Agama Kab. Buton, Ketua MUI Kab. Buton dan Pengurus BP-4 Kab. Buton. - -(fb: Kominfo Buton)--